Panduan Penyusunan Analisis Konsepsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Moneter dan Jasa Keuangan di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II

Detail Cantuman

Implementasi Perubahan

Panduan Penyusunan Analisis Konsepsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Moneter dan Jasa Keuangan di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II

XML JSON

Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya
disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan
rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. Dalam tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali terakhir terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
peraturan perundang-undangan.
Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM
mendelegasikan pelaksanaan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan
perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan pengharmonisasian konsepsi
rancangan peraturan perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Direktorat Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan II.
Dalam rangka peningkatan pelayanan pelaksanan pengharmonisasian perlu
dilakukan inovasi dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Inovasi salah satunya dibutuhkan
Panduan penyusunan analisis konsepsi dalam pengharmonisasian, pembulaten, dan
pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang moneter
dan jasa keuangan. Panduan ini juga lebih menjabarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan
Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka optimalnya pelaksanaan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan
perundang-undangan perlu adanya panduan analisis konsepsi.


Detail Information

Item Type
Laporan Implementasi Perubahan
Penulis
Sopiani - Personal Name
Student ID
Dosen Pembimbing
Edy Suprapto - - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
Published
Departement
Laporan Implementasi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Tahun 2023
Kontributor
Mahfudiyah - Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit BBPK Jakarta : Jakarta.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
BBPK Jakarta
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail