{
    "biblio_id": 317,
    "title": "Panduan Penyusunan Analisis Konsepsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Moneter dan Jasa Keuangan di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II",
    "type": "Laporan Implementasi Perubahan",
    "gmd_name": "Implementasi Perubahan",
    "publisher_name": "BBPK Jakarta",
    "publish_place": "Jakarta",
    "publisher_year": "2023",
    "collation": "VI., 105hlm.",
    "series_title": "",
    "call_number": "",
    "language_name": "Indonesia",
    "source": "mixed material",
    "classification": "",
    "notes": "Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya \r\ndisharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan \r\nrancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. Dalam tahapan \r\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat \r\n(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan \r\nPerundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali terakhir terakhir dengan \r\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang\r\nUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan \r\nyang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi \r\nRancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri \r\natau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang \r\nperaturan perundang-undangan.  \r\nDalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan \r\nkonsepsi rancangan peraturan perundang-undangan, Menteri Hukum dan HAM \r\nmendelegasikan pelaksanaan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan \r\nperundang-undangan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan \r\nsesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan pengharmonisasian konsepsi \r\nrancangan peraturan perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan \r\nPerundang-undangan yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat \r\nHarmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Direktorat Harmonisasi Peraturan \r\nPerundang-undangan II.  \r\nDalam rangka peningkatan pelayanan pelaksanan pengharmonisasian perlu \r\ndilakukan inovasi dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan \r\npemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang. Inovasi salah satunya dibutuhkan \r\nPanduan penyusunan analisis konsepsi dalam pengharmonisasian, pembulaten, dan \r\npemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang moneter \r\ndan jasa keuangan. Panduan ini juga lebih menjabarkan Peraturan Menteri Hukum dan \r\nHak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur \r\nPengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan \r\nPerundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum \r\ndan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan \r\nMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan \r\nProsedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan \r\nPeraturan Perundang-undangan. Dalam rangka optimalnya pelaksanaan \r\npengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan \r\nperundang-undangan perlu adanya panduan analisis konsepsi.",
    "image": null,
    "files": [
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "(Cover) Panduan Penyusunan Analisis Konsepsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Moneter dan Jasa Keuangan di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II"
            }
        },
        {
            "slims:digital_item": {
                "#cdata": "(Lampiran) Panduan Penyusunan Analisis Konsepsi dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Moneter dan Jasa Keuangan di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II"
            }
        }
    ],
    "name": [
        {
            "authors": {
                "author_name": "Sopiani",
                "authority_type": "Pengarang"
            }
        }
    ],
    "subjects": [
        {
            "subject": {
                "topic": "Facility Regulation and Control",
                "topic_type": "t"
            }
        }
    ],
    "input_date": "2025-07-31 11:46:41",
    "last_update": "2025-08-01 09:17:07"
}